Proses audit sertifikasi ulang
Kegiatan re-sertifikasi adalah salah satu proses kegiatan sertifikasi yang dilakukan pada perusahaan yang telah disertifikasi selama 3 tahun, dalam hal ini perusahaan telah melakukan audit pengawasan atau audit pengawasan 1 dan pengawasan audit atau audit pengawasan 2.
Sertifikasi ulang dilakukan untuk memastikan apakah sistem manajemen yang diterapkan oleh pelanggan masih sesuai dan diterapkan dengan baik di perusahaan.
Ruang lingkup proses audit sertifikasi ulang
Perusahaan menunjukkan komitmennya untuk menjaga efektivitas dan peningkatan sistem manajemen perusahaan untuk mencapai kinerja keseluruhan, pengoperasian sistem manajemen bersertifikat, berkontribusi atau tidak mencapai kebijakan dan target dalam organisasi.
Perluasan Lingkup
Perluasan ruang lingkup perusahaan bersertifikat adalah kegiatan perusahaan untuk memperluas atau menambah ruang lingkup pekerjaan atau kegiatan perusahaan dan menambah ruang lingkup tambahan untuk kegiatan perusahaannya yang kemudian disertifikasi ulang oleh INSERT.
Untuk melakukan perluasan ruang lingkup perusahaan bersertifikat, INSERT akan melakukan kegiatan audit untuk memastikan bahwa dokumentasi dan kegiatan operasional untuk ruang lingkup yang akan diperluas oleh pelanggan sesuai dengan sistem manajemen yang diterapkan.
Pengurangan Lingkup
Aktivitas pengurangan lingkup adalah kegiatan perusahaan untuk meminimalkan atau mengurangi ruang lingkup pekerjaan atau kegiatan perusahaan bersertifikat yang kemudian disertifikasi ulang oleh INSERT.
Pengurangan ruang lingkup perusahaan didasarkan pada:
Bagian yang tidak dapat memenuhi persyaratan sistem manajemen yang diberlakukan oleh perusahaan;
Pelanggan gagal berulang kali atau secara serius untuk memenuhi persyaratan sertifikasi sebagai bagian dari ruang lingkup sertifikasi.
Sertifikasi Ditangguhkan
Aktivitas sertifikasi atau aktivitas penangguhan sertifikasi adalah salah satu prosedur sertifikasi di mana jika pelanggan tidak dapat atau belum melakukan audit audit atau audit pengawasan untuk sertifikasi sistem manajemen yang diterapkan di perusahaannya disebabkan oleh suatu hal.
Penangguhan Sertifikasi didasarkan pada kasus-kasus berikut:
- Penerapan sistem manajemen perusahaan bersertifikat gagal sepenuhnya untuk memenuhi persyaratan sertifikasi, termasuk persyaratan sistem manajemen;
- Perusahaan bersertifikat tidak mengizinkan pengawasan audit atau audit pengawasan atau sertifikasi ulang dilakukan pada frekuensi yang diperlukan;
- Perusahaan bersertifikat meminta INSERT untuk melakukan pembekuan sukarela;
- Hasil audit ketidakpatuhan yang telah dibuat pada lembar ketidaksesuaian tidak ditindaklanjuti oleh pelanggan untuk melakukan sebab, koreksi, tindakan korektif, dan bukti tindakan korektif dalam batas waktu yang ditentukan dan perpanjangan 1 bulan yang disediakan oleh INSERT.